Yayasan Putra Indonesia Malang

Legalitas Yayasan Putera Indonesia Malang

Legalitas

                 Yayasan Putera Indonesia Malang atau disingkat YPIM merupakan yayasan yang didirikan dengan Akte Notaris Moeslim Dalid,No. 44 pada 22 Juli 1970.
                 Sesuai dengan Undang – Undang Yayasan tahun 2001 Jo tahun 2004  maka Yayasan mendaftarkan status hukum Yayasan.  Selanjutnya pada bulan Mei Tahun 2007 telah memperoleh pengesahan Akta Pendirian Yayasan Putera Indonesia Malang dari Kementrian Hukum Dan HAM Nomor C-1655.HT.01.02.TH 2007.
                 
Pada 21 Juli 2020 diterbitkan PERNYATAAN KEPUTUSAN RAPAT YPIM No. 9, Akta Notaris Yudo Sigit Riswanto, SH dan Tercatat pada  Kemenkumham RI sesuai surat no AHU-AH.01.06-0019076 tgl 28 Juli 2020, yang menyebutkan tentang susunan dan personal organ YPIM.

Scroll to Top